BREBES, iNews.id - Mulai sekarang, penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Brebes harus menunjukkan kartu vaksin. Pembagian bansos bersyarat kartu vaksin ini merupakan Instruksi Bupati Idza Priyanti dalam upaya untuk mempercepat capaian vaksinasi di wilayah ini yang sampai saat ini masih rendah dan banyak yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Masfuri saat ditemui pada Rabu (5/1/2022) membenarkan bahwa saat ini pembagian bansos Covid-19, baik PKH maupun BPNT harus menunjukkan kartu vaksin. Dinas Sosial telah menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada Tenaga Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteran Sosial Kecamatan (TKSK) terkait pembagian bansos bersyarat kartu vaksin tersebut.
"Kabupaten Brebes ini kan pencapaian vaksinasinya rangking tiga dari bawah di Jawa Tengah. Masih ketinggalan dari kabupaten, kota yang lain. Sehingga vaksinasi digencarkan," kata Masfuri.
Masfuri mengungkapkan, untuk percepatan vaksinasi ini, Pemkab Brebes memberlakukan pembagian bansos dengan syarat penerima bisa menunjukkan kartu vaksin. Bagi penerima bansos yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin maka, penyaluran bantuan tersebut akan ditunda. Penundaan pemberian bantuan ini dilakukan sampai dengan si penerima bantuan mengikuti vaksinasi.
"Bagi yang belum vaksin harus vaksin dulu untuk menerima bantuan. Kalau belum vaksin maka bantuan ditunda sampai yang bersangkutan divaksin," ungkap dia.
Dalam surat edaran Dinas Sosial untuk enindaklanjuti Instruksi Bupati Brebes Nomor 360/3566/2021 tentang
Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tanggal 2 Desember 2021 utamanya sebagai syarat untuk pemberian bantuan sosial, ada enam point yang harus diperhatikan penerima bantuan.
Pertama, KPM PKH dan KPM, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako beserta keluarga diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Kedua para Agen diminta dalam proses pencairan bansos PKH dan BPNT agar KPM menunjukan kartu bukti vaksin minimal dosis 1. Ketiga, Pendamping PKH dan TKSK diminta mendata KPM dan keluarga dampingunnya yang belum mengikuti vnksinasi.
Kemudian keempat, Pendaming PKH dan TKSK memobilisasi KPM dampingannya mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing. Kelima, Pendamping PKH membuat laporan hasil kegintan vaksinasi KPM beserta keluarganya secara berkala kepuda Kepala Dinas Sosial. Keenam, TKSK membuat laporan hasil kegiatan vaksinasi KPM beserta keluarganya secara
berkala.
Berdasarkan surat edaran itu, Masfuri menuturkan, pihaknya tidak akan memberi sanksi kepada para penerima bansos yang menolak divaksin. Melainkan pihaknya akan melakukan edukasi dan memberi pemahaman kepada penerima bansos agar bersedia divaksin. Menurutnya, kebijakan ini tidak ada paksaan terhadap masyarakat dengan pemberian sanski.
"Kita akan melakukan upaya edukasi kepada para KPM agar bersedia divaksin karena mereka juga merupakan kelompok rentan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin