Jangan Sampai Hangus! BLT Kesra Rp900 Ribu Wajib Dicairkan Sebelum 31 Desember 2025
TEGAL, iNewsTegal.id - Penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) diimbau untuk segera mencairkan dana sebesar Rp 900.000 sebelum batas akhir 31 Desember 2025. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa dana bantuan yang tidak dicairkan tepat waktu akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara, sehingga berpotensi membuat penerima kehilangan hak manfaatnya.
Peringatan itu disampaikan karena batas waktu pencairan tinggal beberapa hari lagi menjelang pergantian tahun anggaran. Dalam penyaluran tahap akhir ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar berhak mendapatkan keseluruhan bantuan senilai Rp 900.000. Namun, jika belum dicairkan hingga batas waktu yang ditetapkan, bantuan tersebut akan otomatis dinonaktifkan oleh sistem dan dana ditarik kembali ke kas negara.
Kemensos juga mengingatkan para penerima untuk tidak menunda pencairan mengingat jam operasional bank dan kantor pos akan lebih terbatas menjelang akhir tahun. Bantuan disalurkan melalui jalur perbankan (Bank Himbara) bagi yang memiliki rekening dan melalui PT Pos Indonesia bagi penerima non-rekening. Saat mengambil bantuan, KPM diminta membawa dokumen asli seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pemerintah berkomitmen memastikan bantuan sosial ini tepat sasaran. Hasil verifikasi dan validasi data bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa dari target sekitar 35 juta jiwa, sekitar 28 juta orang telah dinyatakan layak menerima BLT Kesra. Pemerintah juga aktif memantau proses pencairan di berbagai titik agar bantuan dapat dimanfaatkan sebelum waktu habis.
Editor : Rebecca