KOTA TEGAL, iNews.id - Keberadaan menara tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Metro, Gang Sinta, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal yang dipersoalkan warga sekitar ternyata menunggak pajak 2 tahun dan terancam disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya membenarkan BTS tersebut menunggak pajak 2 tahun.
"Tower BTS di Jalan Metro, milik PT Towerindo Konvergensi, berdasarkan catatan menunggak retribusi menara telekomunikasi, selama dua tahun, sejak 2022 hingga 2023," kata Heru, Jumat (8/9/2023).
Surat tagihan kata Heri sudah dilayangkan. Tetapi hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pengelola tower.
Heru menegaskan, rencananya tower tersebut, akan disegel, agar pengelola dapat menyelesaikan kewajiban retribusi, kepada pemerintah. "Kita akan laminating surat tagihan, kita tempelkan, kita gembok dan pasang banner, bahwa pengelola tower belum membayar retribusi," terangnya.
Heru berharap, vendor bisa menyampaikan kepada pengelola tower. "Penyegelan juga akan dilakukan, pada sejumlah tower yang menunggak pembayaran retribusi," ujar Heru.
DPUPR mencata, jumlah tower di Kota Tegal, mencapai 68 unit. Dari jumlah itu, DPUPR ditarget retribusi, sebesar Rp 150 juta per tahunnya.
"Hingga saat ini, baru Rp 40 juta atau sekitar 30 persen. Kita terus optimalkan, agar seluruhnya bisa segera melakukan kewajiban, dan membantu pendapatan asli daerah atau PAD," harap Heru.
Editor : Miftahudin