get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilbup Warga Tegal Diimbau Tidak Terikat Sumbangan

Nelayan Meninggal di Kapal Dapat Santunan Rp 70 Juta

Kamis, 28 September 2023 | 01:17 WIB
header img
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo secara simbolis memberikan santunan kepada keluarga peserta. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Nelayan Pelabuhan Tegalsari Kota Tegal, asal Kluwut, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Almarhum Fatah Khaerul Zaman (23) yang meninggal di kapal beberapa waktu lalu, mendapat santunan sebesar Rp 70 juta.

Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal diserahkan langsung oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo kepada keluarga almarhum Fatah, Solikhin (55) di Pelabuhan Tegalsari Kota Tegal, Rabu (27/9/2023).

"Anak saya Fatah meninggal di kapal empat bulan lalu. Fatah mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia saat melaut di perairan Kalimantan," kata Solikhin usai menerima santunan.

Solikhin bersyukur, selain mendapat bantuan dari juragan (pemilik) kapal, ini mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. "Alhamdulillah ini dapat santunan langsung dari Direktur Utama BPJS Bapak Anggoro," ucapbSolikhin.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Tegal sudah cukup baik, meskipun belum semuanya. "Ini bisa menjadi contoh buat nelayan dan pedagang lainnya karena hari ini kami telah memberikan santunan kepada salahsatu nelayan yang baru menjadi peserta lima hari," terang Anggoro.

Jadi almarhum sebelum berangkat melaut sudah menjadi peserta BPJS pada 21 Mei 2023 dan lima hari kemudian 26 Mei 2023 kejadian mengalami kecelakaan kerja di kapal, dan mendapat santunan untuk keluarga. "Ini contoh bahwa perlindungan yang diberikan oleh negara tentu ada manfaatnya bagi warga negara. Hanya tantangannya kita harus selalu edukasi," ujarnya.

Anggoro berharap bersama seluruh stakeholder yang ada di Kota Tegal bisa meinspirasi pelabuhan-pelabuhan dan nelayan yang lain, bahwa mereka itu tidak lepas dari resiko. Sebenarnya dengan iuran yang ringan bisa sisihkan, tidak berat bagi mereka hanya terkadang merasa tidak butuh dan nanti-nanti saja.

Jangankan lima hari setelah terdaftar. Satu jampun setelah mendaftar kejadian bisa ditanggung oleh pemerintah. "Lagi-lagi ini wujud negara hadir. Bagi pekerja yang tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sayang karena mereka tidak menggunakan haknya," ujar Anggoro.

Pekerja informal seperti petani, nelayan secara nasional kata Anggoro yang terdaftar baru 6 juta. "Padahal kita tahu total pekerja di Indonesia sekira 100 juta dan 60 persen pekerja di sektor informal, baru 10 persen," tutup Anggoro.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan menambahkan, untuk Kota Tegal sendiri sedang memiliki program Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan atau Mas Dedi Memang Jantan.

"Memang endingnya yang kita harapkan mereka masing-masing mempunyai kesadaran untuk melindungi diri mereka sendiri, karena pekerjaan apapun itu pasti memiliki risiko mengalami kecelakaan kerja yang bahkan sampai meninggal dunia," ujarnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut