KOTA TEGAL, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji minta kepada pengurus MUI Kota Tegal agar akhlakul karima dibina.
"Mohon kepada MUI Kota Tegal agar akhlakul karimah dibina dan pemilu agar dilakukan dengan damai," kata KH Ahmad Darodji saat mengukuhkan pengurus MUI Kota Tegal periode 2023-2028 di Gedung Adipura, Kompleks Balai Kota Tegal, Senin (2/10/2023).
Sesuai Surat Keputusan Dewan MUI Jawa Tengah Nomor S.Kep.14/DP-P.XIII/SK/IX/2023 tentang susunan dan personalia Pengurus Dewan MUI Kota Tegal masa khidmah 2023-2028, KH Sobirin Ali resmi menjabat menjadi Ketua Umum MUI Kota Tegal menggantikan Ketua MUI lama KH Abu Chaer Annur.
Ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Daroji dalam sambutannya menyampaikan, bahwa program MUI sama dengan program Wali Kota yaitu bagaimana mensejahterakan umat ini lewat bahasa bahasanya MUI.
"Mungkin agak berbeda bahasanya Pak Wali Kota, tetapi bahasanya MUI adalah bagaimana menjelaskan bahwa programnya Pak Wali adalah program yang betul-betul harus kita bantu, karena untuk mensejahterakan masyarakat Kota Tegal," ujar KH Ahmad Darodji.
"Insya Allah dengan itu maka hubungan antara MUI, MUI dengan Pak Wali Kota bagus dan masyarakat akan sejahtera," terangnya.
Sementara itu Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono menyampaikan, selamat kepada pengurus MUI Kota Tegal yang baru dilantik. "Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Tegal saya mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Tegal yang dilantik pada hari ini," ujar Dedy Yon.
Dedy Yon berharap momentum ini dapat dijadikan momen terbentuknya sinergi yang kuat antara umat Islam dan antar umat beragama termasuk umat Islam dengan Pemerintah. Juga terwujudnya kemaslahatan umat, suburnya dakwah dan ukhuwah islamiyah serta terciptanya generasi penerus yang qur’ani, kokoh akidahnya, berbudi luhur dan cinta tanah air.
Pengukuhan pengurus MUI Kota Tegal diakhiri dengan sarahsehan peningkatan ekonomi umat yang disampaikan oleh Dr. HC. KH. Muhadi Setiabudi.
Editor : Miftahudin