KOTA TEGAL, iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bersenjata api Agus Hakim Hakiki (27) dan Alivin Maluvi (21) keduanya warga Indramayu, Jawa Barat menjadi tersangka terpaksa di dor pada bagian kaki oleh petugas Satreskirm Polres Tegal Kota.
"Dua tersangka tersebut berhasil diamankan di depan kost Sejahtera I Jalan Sangir, Tegal Timur, Kota Tegal pada Rabu 8 November 2023 sekira pukul 03.30. Sementara enam pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi SH SIK M.Si saat konferensi pers ungkap kasus di Mako setempat, Kamis (9/11/2023).
AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan, dua bersama tersangka lain telah melakukan kejahatan di tujuh tempat di wilayah hukum Polres Tegal Kota. "Dua tersangka berhasil dibekuk enam lainnya masuk DPO," ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal ketika Unit Resmob Satreskrim melaksanakan patroli di jalan Sangir, Kota Tegal berpapasan dengan empat orang yang mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan. Berdasarkan pengamatan petugas, orang tersebut ciri-cirinya mirip pelaku curanmor yang terjadi beberapa waktu lalu dan terekam CCTV.
Karena curiga petugas berbalik arah dan mengejarnya. Namun setelah sampai di depan kost Sejahtera I Jalan Sangir petugas mendapati sepeda motor berhenti di depan Kost dan dua penumpangnya sudah turun memasuki Kost tersebut.
Untuk membuktikan kecurigaannya, petugas berusaha mendekati. Tapi, para pelaku justru kabur.
"Setelah melihat ada orang mendekatinya, mereka para pelaku langsung kabur. Dan untuk menghentikannya terpaksa petugas menyerempet sepeda motor pelaku hingga mereka terjatuh," ungkap Kapolres.
Setelah pelaku jatuh, lanjut Kapolres, pelaku berusaha kabur. Namun salah satu dari pelaku yang membonceng mengeluarkan Senjata Api (Senpi) dan mengarahkan kepada petugas.
Melihat aksi tersebut petugas tak mau kecolongan, maka langsung meringkus dan melumpuhkannya," imbuh Kapolres.
Petugas berhasil melumpuhkan tersangka dan mengamankan senjata api jenis FN Browning Hi Power Automatis Kaliber 9 mm, pisau sangkur, dan tiga botol BBM pertalite. "Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti (BB) Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi G- 2453- AEG, sebuah kunci T, sebuah kunci L, sebuah kunci magnet, sepucuk Senpi jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, sebilah sangkur stenlis dan 3 botol aqua BBM pertalite," terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa saat itu akan melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dan pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah Kota Tegal.
"Hasil pemeriksaan dari petugas, tersangka mengakui sudah tujuh kali melakukan pencurian sepeda motor di Kota Tegal yakni di Jalan Ruslani Kelurahan Debong Lor, Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 17 Kelurahan Panggung, Jalan Sawo Kelurahan Kraton, Jalan Bandeng Kelurahan Tegalsari, Kost Kimi Jalan Seram Kelurahan Mintaragen, Jalan Brawijaya Kelurahan Muarareja dan di Kost Nova Jalan Sriyono Kelurahan Sumurpanggang," jelasnya.
Atas perbuatannya, petugas menjerat para tersangka dengan pasal 1 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Subsider pasal 363 Jo pasal 53 KUHPidana. "Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Para pelaku terancam hukuman untuk sajam selama 10 tahun. Untuk kepemilikan senpi ilegal ancamannya selama 20 tahun. Dan untuk pencurian dengan pemberatan ancamannya selama 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Editor : Miftahudin