get app
inews
Aa Text
Read Next : Logistik Pilkada Kota Tegal Mulai Distribusikan

Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Ditolak Pengadilan

Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:30 WIB
header img
Nelayan minta suntik mati itu bernama Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati atau eutanasia yang diajukan seorang nelayan Nazaruddin Razali (59). Putusan penolakan permohonan suntik mati dibacakan hakim tunggal Budi Sunanda, Kamis (27/1/2022). 

Nazaruddin merupakan warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Saat pembacaan putusan, dia tidak hadir ke persidangan, namun diwakili penasihat hukumnya Safaruddin. 

"Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali, mengingat dan menimbang tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang permohonan tersebut," kata Budi Sunanda. Hakim Budi Sunanda menambahkan, suntik mati melanggar hak asasi manusia karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Permohonan suntik mati atau eutanasia adalah suatu tindakan dilarang di Indonesia dan juga dilarang agama. Oleh karena itu, permohonan suntik mati diajukan pemohon ditolak," katanya. Safaruddin, penasihat hukum Nazaruddin Razali, mengatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim tunggal yang menolak permohonan suntik mati yang diajukan kliennya. 

"Setelah ini, kami akan musyawarah terlebih dahulu dengan pemohon dan masyarakat Waduk Pusong Lhokseumawe untuk upaya hukum selanjutnya," ucapnya. Safaruddin mengatakan pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima hasil putusan hakim atau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut