KOTA TEGAL, iNews.id - Dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata jelang masa kampanye terbuka Pemilu, Ratusan motor knalpot brong berhasil diamankan Satlantas Polres Tegal Kota, Sabtu (6/1/2024) malam.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas SH SIK MIK melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, untuk mewujudkan ketertiban umum.
Polres Tegal Kota melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Salah satunya terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. "Malam ini kita amankan 140 kendaraan berknalpot brong. Sebagian besar pengendaranya usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang dan kendaraan kita tahan. Kita perintahkan mereka untuk mengganti knalpot yang standar," kata AKP Agus Joko Guntoro.
Selain Operasi Mantap Brata jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Operasi dilakukan juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri. Dalam menanggapi pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penggunaan knalpot brong.
"Kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau yang tidak standar. Ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Jawa Tengah. Apalagi saat ini sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka Pemilu 2024 mendatang," ungkap AKP Agus.
Lebih lanjut AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, penindakan knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Terlebih saat ini sedang berlaku penggelaran Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu 2024. Operasi tersebut sekaligus sebagai langkah antisipasi kerawanan terjadinya kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong.
"Sebanyak 140 pelanggar berknalpot brong, kebanyakan para kawula muda termasuk para pelajar," terang AKP Agus.
Kasat Lantas menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap knalpot brong. Sebab banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu. "Kami akan terus melakukan penertiban dan melakukan sosialisasi terhadap pemilik kendaraan sepeda motor. Selain membuat kebisingan pemakaian knalpot brong juga dapat menimbulkan gesekan antar pengguna jalan," terangnya.
"Penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) tentang lalulintas dan angkutan jalan. Bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," pungkas Kasat Lantas.
Editor : Miftahudin