get app
inews
Aa Read Next : Calon Independen Pilwalkot Tegal, Minimal Kantongi 21.280 KTP

Kasus Anak Laporkan Ayah di Tegal, Upaya Damai Jaksa Ditolak Korban

Kamis, 08 Februari 2024 | 01:08 WIB
header img
Dilaporkan anak kandung, sang Ayah meringkuk di tahanan. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Kasus anak melaporkan ayah kandungnya sendiri di Kota Tegal menjadi perhatian masyarakat. Upaya perdamaian yang telah dilakukan Jaksa juga ditolak korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal Nur Erlina Sari SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Priyo Sayogo SH mengatakan upaya mediasi untuk perdamaian sudah dilakukan.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal telah meupayakan penyelesaian keadilan restoratif atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa ZA (72)," kata Priyo, Rabu (7/2/2024).

Priyo menyampaikan, pada hari selasa, 16 Januari 2024 pukul 13.00 WIB penyidik Polres Tegal Kota telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama ZA kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Atas penyerahan Tahap II tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal berupaya melakukan perdamaian melalui keadilan restoratif (restorative justice), antara terdakwa dengan korban putrinya KT (40) sebagaimana amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Upaya perdamaian oleh Penuntut Umum tersebut, ditolak oleh korban dan bertandatangan pada surat pernyataan Berita Acara penolakan perdamaian.

"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri, sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Tegal," terangnya.

Selanjutnya, pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 telah dilaksanakan sidang perdana atas perkara tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan. Penuntut Umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi pada saat sidang pertama tersebut untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum.

"Pada saat ini, pemeriksaan para saksi dan terdakwa sudah selesai dan agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan Tuntutan Pidana Oleh Penuntut Umum, yang akan dibacakan pada hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024 mendatang," tutupnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut