get app
inews
Aa Read Next : KPw Bank Indonesia Tegal Raih Penghargaan Pengembangan Literasi

Jaksa Tuntut 5 Bulan Pada Bapak yang Diperkarakan Putri Kandung Sendiri

Rabu, 21 Februari 2024 | 03:33 WIB
header img
Suasana sidang dengan agenda tuntutan jaksa di PN Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Seorang Bapak ZA (72) warga Tegal Selatan Kota Tegal, terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan putri kandungnya sendiri gegara kotoran kucing, dituntut Jaksa dengan hukuman pidana selama 5 bulan.

Terdakwa ZA yang dipidanakan putri kandung sendiri kembali menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (20/2/2024).

Dengan pengawalan petugas kejaksaan, ZA tiba di PN Tegal menggunakan mobil tahanan untuk menjalani sidang. Beberapa anak dan istri terdakwa hadir menyaksikan jalannya sidang dengan agenda tuntutan.

Sidang lanjutan kasus KDRT dengan korban anak terdakwa ini dipimpin hakim, Indah Novi Susanti SH MH (ketua), Windy Ratna Sari SH MH dan Sami Anggraeni SH MH (anggota) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Aranda SH MH. Pasal yang dilanggar, pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Usai membuka sidang, Hakim Ketua memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum, Yogi Arande untuk membacakan tuntutannya. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara. "Tuntutannya 5 bulan penjara," ujar Yogi Arande ditemui usai sidang.

Terpisah, pengacara terdakwa, David Surya dari LBH JMM Tegal mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya pada Senin pekan depan. David Surya menegaskan, meski tuntutan hukum relatif rendah, terdakwa ZA tidak pantas untuk dihukum.

"Kami mau tetap mengajukan pldoi dan kami yakin bahwa ini tidak pantas untuk dihukum. Pak ZA harusnya bebas, sekalipun tuntutannya rendah. Bagi kami bukan itu masalahnya, rendah atau tidak, bagi kami terbukti atau tidak terbukti unsur unsurnya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ZA (72) ditahan karena kasus pidana yang dilaporlan oleh anak sendiri. Dia dilaporkan atas tindak KDRT. ZA dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik kepada putri bungsunya, KT (35). Bapak dan anak ini sempat tinggal bersama di sebuah rumah di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Kasus KDRT itu bermula saat korban menolak membersihkan kotoran hewan peliharaan (kucing) di rumahnya. Permasalahan ini menimbulkan perselisihan yang berujung tindak kekerasan dan dilaporkan ke aparat hukum.

Atas pengaduan anaknya ini, Zaenal kini sudah ditahan. Kasusnya kini sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri Tegal.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut