BREBES, iNews.id - Ade Sumarlin (35), seorang narapidana (napi) teroris kini bisa menghirup udara segar setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (9/2/2022). Eks napi teroris asal Jl. Kampung Ciburial RT 01 RW 08 Kelurahan Margajaya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung ini keluar dari Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 11.00 WIB.
Eks napiter ini bebas murni setelah menjalani masa pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Ia bebas berdasarkan Surat Lepas Nomor: REG-04/02/2022 tanggal 09 Februari 2022. Sebelumnya ia divonis hukuman melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta dengan nomor putusan 251/Pid.Sus/2019/PN.Jkt. Namun yang mengejutkan, eks napiter ini tidak bersedia mengucapkan ikrar setia NKRI.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, eks napiter bernama Ade Sumarlin ini masuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan pernah menjalani pelatihan di daerah Parung, Bogor. Ia terlibat dalam kasus tragedi bom panci di Kampung Melayu. Namun hingga bebas murni menjalani masa pidana, ia enggan mengucap ikrar setia NKRI.
"Enggan mengucap ikrar setia NKRI. Tapi napi ini sudah menjalani hukuman sesuai dengan putusan PN Jakarta. Ia sebelumnya pindahan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor," kata Ismawan, Rabu (9/2/2022).
Berikut Detik-detik Pembebasan Napi Teroris di Lapas Kelas IIB Brebes
-Pukul 10.40 WIB, Eks Napi Teroris benama Ade Sumarlin dikeluarkan dari kamar hunian menuju ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi pembebasan.
-Pukul 10.45 WIB, Ade Sumarlin diberi pengarahan terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 oleh petugas kesehatan Lapas Kelas IIB Brebes.
-Pukul 10.50 WIB, Ade Sumarlin diarahkan menuju P2U Lapas untuk dilaksanakan penggeledahan fisik.
-Pukul 11.00 WIB, Ade Sumarlin diserahterimakan dengan petugas Densus 88 AT Polri dan untuk kepulangannya.
Terkait bebas murni eks napi teroris itu, Kepala Lapas Kelas IIB Brebes telah
melaporkan pelaksanaan satu orang bebas murni kepada Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kadivpas. Kalapas juga melaporkan pelaksanaan satu orang bebas murni kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Editor : Miftahudin