get app
inews
Aa Read Next : Tombak Kiai Plered di Jamas Sebelum Kirab HUT Kabupaten Tegal Ke 423

KPUD Klarifikasi Calon PAW DPRD Kabupaten Brebes

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:10 WIB
header img
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Jawa Tengah, melakukan klarifikasi (Foto. Ist)

BREBES, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Jawa Tengah, melakukan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Brebes, Selasa (15/2/2022). PAW itu terjadi lantaran anggota Fraksi PKB, H. Ghofar Mughni meninggal beberapa waktu lalu. Klarifikasi ini dilakukan setelah Ketua DPRD mengirim surat ke KPU untuk meminta PAW dari Fraksi PKB di Dapil Brebes 6. 

Berdasarkan SK KPU Kabupaten Brebes tentang hasil perolehan suara Pemilu tahun 2019, PKB di Dapil Brebes 6 memperoleh 2 kursi, yakni H Ghofar Mughni dan H. Haryanto. Sebagai PAW anggota DPRD di dapil tersebut, maka penggantinya adalah peraih suara terbanyak ketiga yakni H Musyaffa, yang memperoleh 7.092 suara. 

Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menyampaikan, surat DPRD Kabupaten Brebes itu dikirim Senin (14/2) kemarin. KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk menjawab surat DPRD tersebut. “Tadi pagi kita pleno untuk menindaklanjuti surat Ketua DPRD,” katanya. 

Salah satunya, kata Reza, yakni melakukan klarifikasi kepada calon PAW dari Fraksi PKB, yakni H Musyaffa. Klarifikasi dilakukan di kantor DPC PKB, Jalan Taman Siswa Brebes. Dihadiri sejumlah pengurus DPC dan calon PAW, H Musyaffa. Seluruh jajaran KPU Kabupaten Brebes juga turut hadir dalam kralifikasi tersebut. Dalam kesempatan itu, H. Musyaffa dinyatakan memenuhi syarat dan yang bersangkutan juga menyatakan kesediannya menjadi PAW anggota DPRD dari Fraksi PKB. 

"Seluruh dokumen administrasi sudah kita periksa, semuanya lengkap dan memenuhi syarat,” tegasnya. 

Selanjutnya, KPU Kabupaten Brebes akan menjawab surat DPRD itu paling lambat Jumat (18/2/2022). Namun kata Reza, pihaknya berharap dapat menyelesaikan semua dokumen administrasi PAW tersebut secepatnya. “Secepatnya kita jawab surat DPRD, karena semuanya sudah kita verifikasi dan dinyatakan lengkap,” ujarnya. 

Sedangkan usulan pengangkatan calon PAW itu, nanti diteruskan Ketua DPRD Kabupaten Brebes kepada Gubernur Jawa Tengah. Tentunya dengan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SK tersebut. Setelah SK Gubernur turun, selanjutnya diagendakan pelantikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Brebes. 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut