get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal

Polisi Tetapkan 2 Tersangka, 1 Pelaku Masih Buron

Selasa, 22 Februari 2022 | 10:17 WIB
header img
Tersangka pembacokan

BREBES, iNews.id - Hasil pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembacokan pelajar yang terjadi di Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes - Tegal hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia yakni Ahmad Nursidk, seorang pelajar kelas 3 SMP 1 Wanasari.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, setelah membekuk enam pelaku, pihak kepolisian langsung bergerak cepat lmenetapkan 2 tersangka.

"Hasil pemeriksaan sementara, ada 2 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, sementara untuk lainnya masih dalam pengembangan penyidikan," ujarnya. Selasa, (22/02/2022).

Dua orang yang sementara kami tetapkan sebagai tersangka, lanjut Syuaib, mereka memiliki peran masing-masing yaitu sebagai pelaku pembacokan dan satunya lagi berperan menyediakan senjata tajam.

"Kami masih melakukan pengejaran satu orang lagi yang sudah dikantongi identasnya. Kami mohon yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri, sehingga bisa mempermudah proses penyidikan," ungkapnya.

Meski yang bersangkutan masih dibawah umur, Kata Syuaib, namun proses hukum tetap berlaku dengan mengacu Undang-undang Perlindungan Anak.

"Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan hingga 15 tahun penjara Undang-undang Perlindungan Anak dengan denda maksimal Rp. 3 milliar," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut