KOTA TEGAL, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan saksi yang merupakan pelapor yang juga pemilik PO Dewi Sri, Hj Rokhayah (76) di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (24/6/2024).
Fakta di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi Hj Rukhayah, apa pernah diperiksa polisi (BAP). Hj Rokhayah menceriterakan, bahwa dirinya menyuruh terdakwa Hj Sarinah pada Tahun 1993 untuk pembelian tanah milik H Mudli seluas 13.570 meter persegi seharga 125 juta yang dibayarkan dua tahap.
"Pertama membayar sebesar 75 juta. Tahap kedua 50 juta lewat Hj Sarinah. Kalau dikurs saat ini senilai 9 miliar," kata Hj Rokhayah dihadapan majelis hakim.
Lebih lanjut Hj Rokhayah menyampaikan, pada Tahun 2022 baru ingat pernah membeli tanah melalui Hj Sarinah, yang akhirnya menanyakan ke Kantor Kelurahan Muarareja. Tanah merupakan tiga bidang.
Saat itu Hj Sarinah datang menawarkan tanah tersebut, dibeli selanjutnya tanah dikelola Hj Sarinah. Saat itu karena yang mau menggarap Hj Sarinah maka dirinya menawarkan tanah tersebut untuk dibagi dua dirinya dengan Hj Sarinah.
Atas kesaksian saksi Hj Rokhayah, terdakwa Hj Sarinah membantah semua keterangan saksi. "Apa yang disampaikan saksi salah semua," kata terdakwa Hj Sarinah kepada majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rokhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.
Tanah itu merupakan milik Mudli yang dijual dengan harga Rp 125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Hj Sarinah.
Editor : Miftahudin