get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilbup Warga Tegal Diimbau Tidak Terikat Sumbangan

Dua Penyidik Polres Tegal Kota Jadi Saksi Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Penerbitan SHM

Kamis, 27 Juni 2024 | 21:31 WIB
header img
Dua penyidik Polres Tegal Kota meninggal ruang sidang PN Tegal usia memberikan kesaksian. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan saksi dua penyidik dari Polres Tegal Kota dan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (27/6/2024).

Pada kesaksian dua penyidik Iptu Eko Puji Utomo dan Bripka Bagus Kusumo menyampaikan, berawal mendapat aduan dan laporan dari Hj Rukhayah soal tanah. Selanjutnya penyidik melakukan lidik dan memanggil beberapa orang saksi diantaranya Wasno untuk dimintai keterangan.

Usai diperiksa, Mantan Carik Wasno (almarhum) diminta untuk dibaca ulang dan tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Keterangannya Pak Wasno di BAP mengatakan tanah tiga bidang milik H Mudli dibeli oleh Hj Rukhayah. Dan Wasno juga mengatakan disuruh Hj Sarinah untuk dibuatkan sertifikat tanah atas perintah Hj Rukhayah. Pernyataan itu ada di BAP yang ditanda tangani Wasno," ujar saksi Bagus Kusumo.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi mantan ASN, Kasi Pelayanan Umum yang juga Pj Sekretaris Kelurahan (Seklur) Muarareja Tahun 2002, Mulyaningsih.

"Karena belum ada seklur, selain menjabat sebagai kasi pelayanan umum saya juga menjabat sebagai Pj Seklur. Terkait di buku rijikan tertulis jual beli tanah milik H Mudli dibeli Hj Rukhayah, saya tidak tahu siapa yang nulis, karena tulisan itu sudah ada sebelumnya," kata Mulyaningsih.

Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Indah Novi Susanti SH MH dengan anggota Srituti Wulansari SH M.Hum dan Dian Sari Oktarina SH MH. JPU Nur Wahyu Bintari SH, Teguh Sutadi SH, dan Reza Fikri Muhammad SH. Dihadirkan terdakwa Sarinah didampingi Penasehat Hukum, Edy Utomo SH.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual. Tanah itu merupakan milik Mudli yang dijual dengan harga Rp 125 juta.

Belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Hj Sarinah. Namun, mereka berdua mengaku tidak pernah tanda tangan di SKW (surat keterangan waris).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut