Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengusaha Tempat Hiburan Kota Tegal, Cempa Divonis 1 Bulan 15 Hari, JPU Nyatakan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Tempat Hiburan Kota Tegal Aki Cabut Pemberian Maaf Terhadap Terdakwa Cempa

Selasa, 08 September 2026 | 07:32 WIB
  • author Nino Moebi
Pemilik Tempat Hiburan Kota Tegal Aki Cabut Pemberian Maaf Terhadap Terdakwa Cempa
Kuasa Hukum korban, Putra Fajar Sunjaya alias Japra menyerahkan dokumen kepada JPU Reza Fikri Muhamad. (Foto: Nino Moebi)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Pemilik tempat hiburan Kota Tegal Ponco Diyono alias Oh Phe Kie yang akrab disapa Aki mencabut pemberian maaf kepada terdakwa Trisno Soelijanto alias Cempa (61).

Ponco alias Aki didampingi Kuasa Hukumnya Putra Fajar Sunjaya mencabut pemberian maaf di Kantor Kejaksaan Negeri Tegal, Senin (7/9/2026).

"Kami apresiasi atas sikap dan langkah yang diambil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tegal, atas putusan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan JPU yang kemudian menyatakan upaya banding, sesaat setelah vonis," kata Kuasa Hukum korban, Putra Fajar Sunjaya alias Japra usai menyerahkan berkas di Kantor Kejaksaan Negeri Tegal.

Selain itu kata Japra saat putusan dibacakan persis masa tahanan terdakwa selesai dihari itu juga. "Oleh karen itu kami sangat kecewa. Mestinya putusannya berkeadilan dan bijaksana baik terhadap terdakwa maupun korban," ujarnya.

Japra mengaku atas putusan tersebut pihaknya merasa sangat dirugikan. "Makanya kami hadir di Kejaksaan Negeri Tegal termasuk menyampaikan surat dengan harapan salah satunya dijadikan dasar untuk proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi.

Editor: Rebecca

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut