KOTA TEGAL, iNews.id - Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal, Aditya Darmawan telah melakukan mediasi antara Serikat Buruh Billman Indonesia (SBBI) dengan PT Citacontrac.
Aditya Darmawan menyatakan bahwa pihaknya dalam persoalan tersebut kapasitasnya hanya sebagai failisator keduabelah pihak antara SBBI dengan pihak PT Citacontrac.
"Dalam mediasi ada beberapa persoalan yang disepakati bersama antara pihak SBBI dengan PT Citacontrac. Kapasitas kami sebagai fasilisator kedua pihak," terang Aditya disela rehat mediasi, Senin (22/7/2024).
Manager PT Citacontrac area Tegal, Nur Bertus Tri Asta Sujadi membenarkan adanya kesepakatan antara pihaknya dengan pihak SBBI yang baru melakukan aksi. "Hasil mediasi upah atau gaji sepakat bahwa yang mereka terima adalah sesuai dengan UMK," kata Nur Bertus Tri Asta Sujadi.
Asta sapaan akrab Nur Bertus Tri Asta Sujadi menegaskan, sistem disampaikan pada aksi Asta membantah. Karena kata Asta, sistem yang mereka kerjakan berdasarkan WO dari pemberi kerja dalam hal ini sudah tertuang dalam perjanjian kontrak kerja.
Terkait slip gaji yang di soal, kata Asta disiapkan. "Sebelumnya kami sudah menyiapkan tetapi ada yang by request, diminta untuk keperluan tersendiri, seperti itu," terang Asta.
Tuntutan lainnya seperti pekerjaan tidak memiliki salinan Surat Perintah Kerja (SPK). "Asta menyatakan bahwa SPK ada tinggal sekarang kita akan memperbaruhi dengan SPK volume based," ucap Asta.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal, Aditya Darmawan menyatakan bahwa pihaknya dalam persoalan tersebut kapasitasnya hanya sebagai failisator keduabelah pihak antara SBBI dengan pihak PT Citacontrac.
Diberitakan sebelumnya ratusan masa yang tergabung dalam Serikat Buruh Billman Indonesia (SBBI) melakukan unjuk rasa di PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal Jalan Pemuda Kota Tegal, Senin (22/7/2024).
Aksi yang dilaksankan oleh Serikat Buruh Billman Indonesia (SBBI) bertujuan menuntut sistem volume based yang diterapkan di buruh TAD Billman PLN UP 3 Tegal yang mengakibatkan gaji dari buruh Billman tidak sesuai UMK.
Editor : Miftahudin