"Dan surat Bupati Brebes dalam upaya permohonan bantuan perbaikan bendung terakhir kita kirimkan pada Kementerian PUPR pada bulan November 2021 lalu dan koordinasi dengan Kepala bidang PJPA BBWS Pemali Juana terakhir dilakukan periode bulan Februari 2022 sebagai upaya untuk penanganan Bendung Notog," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya memasukan rehabilitasi bendung agar dapat dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap tahunnya. Seperti pada 2021 lalu terdapat empat bendung diwilayah selatan brebes yang dilakukan rehabilitasi seperti Bendung Petahunan di Kecamatan Bantarkawung (luas oncoran 454 Ha), Bendung Wungkalbale di Kecamatan Tonjong (luas oncoran 126 Ha), Bendung Wangangede di Kecamatan Tonjong (luas oncoran 286 Ha), dan Bendung Subuh di Kecamatan Sirampog (luas oncoran 50 Ha).
"Sedangkan usulan rehabilitasi bendung melalui DAK sering terbentur dengan ketentuan dimana DAK hanya dapat membiayai maksimal sebesar Rp. 15 juta rupiah per hektar area yang terlayani. Sedangkan untuk rehabilitasi bendung dibutuhkan biaya yang kadang melebihi dari aturan tersebut," paparnya.
"Sebagai contoh Bendung Notog yang memiliki area oncoran 198 Ha, maksimal pembiayaannya hanya sebesar Rp. 2.970 milyar rupiah, sedangkan untuk merehabilitasi Bendung Notog dibutuhkan biaya minimal Rp. 8 milyar rupiah.
Lebih lanjut, dirinya memaparkan, pihaknya memasukan rehabilitasi bendung agar dapat dibiayai oleh Bantuan Gubernur (bangub). Namun sayangnya, usulan yang diusulakan pihaknya tidak masuk dalam prioritas kabupaten. Sebagai contoh 2021, usulan rehabilitasi Bendung Notog hanya masuk diurutan ke 8 (delapan) sebagai usulan perioritas kabupaten sehingga tidak dapat dibiayai oleh bantuan gubernur.
"Kita harapkan, dengan kondisi saat ini masyarakat bisa menjaga, memperbaiki dan tidak memperburuk kondisi DAS yang berada di wilayah selatan Kabupaten Brebes. Serta lerbaikan bendung dapat menjadi perioritas kabupaten, artinya pendanaan perbaikan ini harus menjadi perioritas," pungkasnya.
Editor : Miftahudin