get app
inews
Aa Read Next : Majelis Hakim PN Tegal Vonis Nenek Sarinah 10 bulan

776 Kasus Menimpa Pekerja Migran Perikanan Terbanyak Jawa Tengah

Rabu, 11 September 2024 | 01:27 WIB
header img
Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno saat menghadiri acara delegasi Duta Besar Negara Anggota Uni Eropa di Pelabuhan Tegal. (Foto: Nino/iNewsTwgal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Data kasus berdasarkan laporan masuk khususnya pekerja migran perikanan, ada sebanyak 776 kasus.

"Ya, ada sebanyak 776 kasus. Kasusnya beragam. Tapi, dari jumlah tersebut paling banyak dialami oleh pekerja migran asal Jawa Tengah, di Tegal dan Pemalang," kata Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno usai menghadiri acara delegasi Duta Besar Negara Anggota Uni Eropa di Pelabuhan Tegal, Selasa (10/9/2024).

Mereka ada yang bekerja di kapal teroterial Taiwan, Spanyol, Kenya, dan laut lepas. "Mulai gaji tidak dibayar, mengalami kekerasan fisik di atas kapal, jam kerja sangat panjang, dan hak konsumsi tidak diberikan. Bahkan akhir-akhir ini ramai teman-teman kita meninggal dunia berasal dari Jawa Tengah kemudian dilarung tanpa persetujuan keluarga," katanya.

Hariyanto menyoroti kurangnya perlindungan awak kapal perikanan migran Indonesia. Regulasinya sudah ada di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tetapi implementasinya belum berjalan.

Hariyanto mencatat, di Jawa Tengah sendiri ada sebanyak 46 awak kapal migran yang meninggal dunia di atas laut. Dari jumlah tersebut di antaranya ada yang dilarung tetapi tidak dikehendaki oleh keluarga. "Ada beberapa yang dilarung, tapi proses pelarungan itu tidak dikehendaki oleh keluarganya. Itu tidak etis dan melanggar HAM," ungkapnya.

Semestinya kata Hariyanto pemerintahan mengimplementasikan perlindungan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Hal yang bisa dilakukan adalah membangun tata kelola yang baik dengan pengawasan, pemeriksaan, dan penempatan. Lalu memberikan sanksi tegas bagi perusahaan penyalur yang bermasalah. Kemudian membenahi soal pendataan dan memberikan informasi yang baik.

"Di dalam UU itu juga memandatkan peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, perlindungan, pemulangan, pendidikan, pendataan, sampai informasi. Tetapi hampir di semua daerah belum signifikan soal bagaimana perlindungan awak kapal perikanan migran," tutupnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut