get app
inews
Aa Text
Read Next : Manajer Doni Salmanan dan Dinan Fajrina Batal Diperiksa

Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp117 Triliun, Investor Harus Perhatikan Ini

Kamis, 03 Maret 2022 | 14:52 WIB
header img
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat jumlah kerugian masyarakat akibat investasi bodong (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat jumlah kerugian masyarakat akibat investasi bodong atau ilegal telah menembus Rp100 triliun. Adapun SWI menangani dan memberantas entitas pinjaman dan investasi online ilegal. 

"Kalau kita lihat kerugian masyarakat mulai 2011-2022 itu mencapai Rp117,5 triliun ruginya," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dikutip, Selasa (2/3/2022). 

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, sebelum memutuskan berinvestasi, terdapat dua hal utama yang wajib dipahami oleh masyarakat (investor), yaitu tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) dan tingkat risiko (risk). Untuk itu, setiap investor perlu mengenali profil risiko masing-masing sebelum berinvestasi, sehingga dapat memilih instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya. 

Permasalahannya adalah bahwa masyarakat atau investor seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) namun lupa atau kurang memperhatikan tingkat risiko yang mungkin dihadapi jika memilih investasi dimaksud. 

Kenyataan inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. Masyarakat tergiur oleh janji hasil investasi, tapi kurang memperhatikan dan memahami tingkat risikonya. 

SWI meminta masyarakat untuk memahami hal-hal sebagai berikut sebelum melakukan investasi: BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading FBS, Begini Modusnya 1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan; 

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar; 
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2022,  SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. Satgas pun mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). 

Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal. SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK. Lihat juga: Audio Series Ikatan Cinta Episode 46: Kabar Gembira, Papah Surya Buka Restoran Baru 
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut