JAKARTA, iNews.id - Dinan Nurfajrina istri Doni Salmanan yang direncanakan hadir bersama manajer sang Crazy Rich Bandung di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022), batal diperiksa. Hal ini dijelaskan langsung oleh kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus.
Menurut Ikbar, Dinan Nurfajrina dan manajer Doni Salmanan sedang dalam kondisi yang kurang sehat. Mereka jadwal dan menundanya, 15 Maret 2022.
"Wah kami molor, tiga hari kemarin kan, penyitaan. Jadi, kami mengajukan penelitian," ujar kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar saat dihubungi media, Senin (14 /3/2022).
Permintaan penundaan pemeriksaan juga sudah dikirimkan ke penyidik.
"Sudah ada suratnya per hari ini, Bareskrim Polri telah menetapkan pria asal Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka atas kasus dugaan opsi biner melalui aplikasi Quotex.
"Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," tambahnya.
Pemanggilan dua orang ini menyusul kasus hukum yang menyandung Doni Salmanan saat ini. Bareskrim Polri telah menetapkan pria asal Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka atas kasus dugaan opsi biner melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun.
Editor : Miftahudin