get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Amankan 18 Pengamen dan Pengemis di Kawasan Alun-alun Kota Tegal

LANAL Tegal Amankan 4.330 Butir Obat Terlarang

Kamis, 31 Oktober 2024 | 01:53 WIB
header img
Pers conference Dan Lanal Letkol Laut (P) Rizki Purnama Putra didampingi, Palaksa Mayor Laut (P) Nurofik, Kapten Laut (PM) Darma Sukra dan Pasintel Kapten Laut (S) Adi Suseno. (Foto: Nino/iNews.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Tegal, telah mengamankan 4.300 butir obat terlarang dari berbagai merk di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.

"Selain obat-obatan terlarang berbagai merk, petugas juga mengamankan yang diduga pelaku MH (23) beserta barang bukti lain seperti HP, uang tunai sebesar Rp1.073.500, dompet dan lainnya," kata Komandan Lanal (Danlanal) Tegal Letkol Laut (P) Rizki Purnama Putra kepada wartawan, di Kantornya Rabu (30/10/2024).

Dari 4.330 butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis dan merek seperti Tramadol, Eximer, YY, DMP dan Trihexyphenidyl.

Letkol Laut (P) Rizki Purnama Putra menjelaskan, pengungkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin.

"Berawal dari informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan dan pengintaian. Selanjutnya, anggota bergerak ke lokasi pertama dengan berpura-pura menjadi pembeli," terangnya.

Di lokasi pertama, pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku MH beserta sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang.

Saat di lokasi kedua ternyata pergerakan petugas bocor hingga pelaku berhasil melarikan diri. "Namun, di lokasi kedua berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang," ujarnya.

Selanjutnya, terduga pelaku akan diserahkan ke Polres Pemalang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kini, jajaran Lanal Tegal berkoordinasi, bersinergi dengan pihak Polri dan BNN untuk melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain.

"Kita sudah komitmen untuk memberantas narkoba agar masalah ini bisa segera teratasi, sehingga generasi kedepan menjadi generasi emas," ungkapnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut