get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilbup Warga Tegal Diimbau Tidak Terikat Sumbangan

KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal

Selasa, 26 November 2024 | 16:48 WIB
header img
KPU Kota Tegal, memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan dengan dibakar. (Foto: Niko Moebi/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal memusnahkan 232 surat suara rusak dan 2.187 surat suara kelebihan surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tegal Tahun 2024.

Pemusnahan dilakukan oleh Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno SH bersama Pj Wali Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono MM, Pj Sekda Sartono Eko Saputro S.STP, Sekretaris KPU Andy Budi Harjanto ST, Ketua Bawaslu Fauzan Hamid ST, Komisioner KPU Kota Tegal, dan Perwakilan Forkopimda, di halaman KPU setempat, Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan mendasari berita acara Nomor 426/PP.09-BA/3376/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan 2024 di KPU Kota Tegal.

Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno menyampaikan, telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Tahun 2024, dengan jumlah Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 sebanyak 538.

"Terdiri dari surat suara lebih 454 lembar, dan surat suara rusak sebanyak 84 lembar," kata Karyudi.

Untuk surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tegal Tahun 2024 sebanyak 2.418 lembar. "Terdiri dari surat suara lebih 2.187 lembar, dan surat suara rusak 231 lembar," terangnya.

Karyudi menjelaskan, jumlah keseluruhan kelebihan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 dan Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tegal Tahun 2024 sebanyak 2.956 lembar.

Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono berharap pemusnahan ini bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses Pilkada yang akan dilaksanakan besok sudah dilakukan persiapan yang matang, yang akuntabel. "Dan yang bisa dipertanggunjawabkan oleh penyelenggara," kata Agus.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid kehadirannya untuk memastikan dan mengawasi proses sesuai dengan keputusan KPU 15-19 Tahun 2024 dan SE 109 Tahun 2024 dimana disitu KPU harus menyelenggarakan pemusnahan sisa surat suara di H-1.

"Kami memastikan dan mengawasi pelaksanaan pemusnahan. Tentunya dari kita saksikan bersama KPU telah melaksanakan sesuai dengan aturan tersebut," tutup Fauzan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut