Atas dasar putusan DKPP tersebut pun, Sandy juga mendesak partai pengusung untuk segera menggelar sidang etik terhadap anggota legislatif yang dimaksud.
"DPP harus menyikapi ini dengan menggelar sidang etik. Penggelembungan suara merupakan pelanggaran kode etik yang berat,” tegasnya.
Hal ini juga akan berdampak pada citra PDI Perjuangan jika lamban dalam bertindak. “Masih jadi perhatian publik kasus Harus Masiku dan beberapa kasus lainnya seperti polemik di Dapil Banten. PDIP harus tegas dalam menyikapi ini, sebagai partai terbesar yang konsisten menggaungkan demokrasi kerakyatan,” ucap Sandy.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Manja Lestari Damanik terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Begitu juga dengan Trio Pahlevi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Editor : Miftahudin