Uang Rupiah Khusus Seri Tahun Emisi 1999 Dicabut dan Ditarik
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/09/7ec6e_uang-rupiah-khusus-seri-tahun-emisi-1999-dicabut-dan-ditarik.jpg)
KOTA TEGAL, iNews.id - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri 'For The Children Of The World' Tahun Emisi 1999 dari peredaran per tanggal 31 Januari 2025.
Uang rupiah Khusus seri merupakan uang rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk memperingati Ulang Tahun UNICEF ke-50 dan menjadi bagian dari partisipasi Bank Indonesia dalam program 'The UNICEF Children of the World Coin Collection' untuk menghimpun dana bagi kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia dikeluarkan dalam bentuk uang logam Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) dan Rp 10.000 (sepuluh ribu).
Uang Rupiah Khusus merupakan uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional. Contoh terakhir yang diterbitkan Bank Indonesia adalah Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000 yang dicetak hanya di Tahun 2020 pada saat seluruh masyarakat Indonesia memperingati 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sebagai Pegawai Bank Indonesia, saya menyambut baik kebijakan pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus seri 'For The Children of The World' tahun emisi 1999 dari peredaran," kata Plt Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal, Bimala, Sabtu (08/02/2025).
Sejak dikeluarkan dan ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 31 Januari 2000, URK seri 'For The Children of The World' telah memiliki masa edar yang cukup lama sehingga perlu dilakukan Pencabutan dan Penarikan dari peredaran.
Editor : Miftahudin