Uang Rupiah Khusus Seri Tahun Emisi 1999 Dicabut dan Ditarik
Minggu, 09 Februari 2025 | 02:01 WIB

"Karena itu perlu dilakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran serta dinyatakan tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Bimala.
Editor : Miftahudin