Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aliran Uang Indra Kenz Mengalir ke Kepulauan Karibia, Polri Akan Blokir Dibantu PPATK
Advertisement . Scroll to see content

Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Polisi Sebut Tak Kooperatif

Kamis, 17 Maret 2022 | 14:08 WIB
  • author Antara, Puteranegara Batubara
Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Polisi Sebut Tak Kooperatif
Indra Kenz diduga hilangkan barang bukti. (Foto: YouTube Indra Kenz)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak kooperatif sepanjang menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. 

Menurut Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut. 

"Dia menghilangkan barang buktinya. Mau diambil hilang, katanya dia tidak ada handphone-nya. Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat sama monitornya," kata Whisnu Hermawan, Kamis (17/3/2022).

Whisnu Hermawan menyebut saat dilakukan penangkapan Indra Kenz berdalih handphone miliknya yang lama telah hilang. Menurut Whisnu Hermawan, Indra Kenz melakukan hal itu seakan sudah ada yang memberikan arahan.

"HP-nya baru. HP lamanya ilang katanya. Tidak ada (bukti di HP baru). Kita bongkar tak ada apa-apanya. Karena dia sudah hilangkan, kayaknya ada yang ngajari," ujarnya. 
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut