get app
inews
Aa Read Next : Penipuan Robot Trading, Korban Alami Kerugian Mencapai Rp7 Miliar

Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Hoaks Binomo

Kamis, 24 Februari 2022 | 13:31 WIB
header img
Indra Kenz jadi tersangka terkait kasus Binomo(Foto: Instagram @indrakenz)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka.  Indra Kenz diduga terlibat dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.  

Merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, dalam hal ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.  "Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Kamis (24/2/2022). 

Terakhir Leonard menjelaskan SPDP itu diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022.  

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, pada hari ini.  "Iya Kamis jam 10.00 WIB," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/2/2022). 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut