Pemkot Tegal Salurkan 45 Alat Bantu Disabilitas
Sabtu, 26 April 2025 | 00:28 WIB

Bajari menyampaikan Dinas Sosial Kota Tegal berupaya memberikan pelayanan pemberian alat bantu disabilitas penunjang aktivitas sehari-hari Activity Daily Living (ADL) sebagai bagian terpenting dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang Sosial. "Para penerima ini adalah mereka yang memenuhi syarat masuk dalam DTKS/PPKS, Surat Permohonan Kelurahan, focopy KK/KTP/Akte Lahir," terang Bajari.
Bajari menjelaskan usulan jenis alat bantu yang belum tercover di APBD Tahun 2025, akan diajukan ke bantuan APBN melalui ATENSI Kemensos RI 2025. "Seperti Kursi Roda Cerebalfalsy, Kursi Roda Mutlifungsi, Kursi Roda Khusus Anak, Tongkat Tunanetra, dan Kaki Palsu," tutupnya.
Editor : Miftahudin