get app
inews
Aa Text
Read Next : 51 Atlet Pelajar Jenjang SMP Ikuti O2SN Cabor Karate Berikut Para Juara

Curi Uang Rp 30 Juta, Mantan Karyawan Rumah Makan Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2025 | 18:45 WIB
header img
Tersangka menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tegal Kota. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Diduga mencuri uang Rp 30 juta seorang mantan karyawan sebuah rumah makan ternama di Tegal Barat Kota Tegal, M. SLM (25) warga Kabupaten Tegal ditangkap Polisi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan pemilik rumah makan yang selanjutnya Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendasari bukti-bukti yang ada di TKP.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK mengatakan, bahwa setelah pihaknya mendapatkan bukti-bukti yang ada di TKP kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelakunya.

"Petugas mendapatkan barang bukti petunjuk berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan petugas mendapatkan bukti petunjuk siapakah pelaku dari pada pencurian tersebut," kata Kapolres, Selasa (13/5/2025).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya laporan dari korban saudara ARN (38) warga Kecamata Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Pelapor telah kehilangan uang yang tersimpan di laci meja rumah makan tempat usahanya sebesar Rp 30.000.000.

Kemudian berdasarkan keterangan dari pada korban dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV di TKP, petugas segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya. "Berdasarkan bukti-bukti yang ada di TKP dan keterangan korban, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangkanya," terang Kapolres.

Tersangkanya, lanjut Kapolres, adalah saudara M. SLM (25) warga Kabupaten Tegal. Yang merupakan mantan karyawannya sendiri. Tersangka masuk ke tempat kejadian dengan cara memanjat pagar belakang, dan keluar juga melalui tempat yang sama.

"Kemarin sore, tersangka berhasil kita tangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di daerah Kabupaten Tegal,” imbuhnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 dan atau 335 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pengancaman. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolres.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut