get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Amankan 18 Pengamen dan Pengemis di Kawasan Alun-alun Kota Tegal

Tak Berizin, Tower Telekomunikasi Disegel Satpol PP

Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:19 WIB
header img
Satpol PP Brebes menyegel tower telekomunikasi yang berlokasi di Desa Pengabean Kecamatan Losari (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Lantaran tak mempunyai izin, Satpol PP Brebes menyegel tower telekomunikasi yang berlokasi di Desa Pengabean Kecamatan Losari.

Tower tersebut disegel lantaran tak memiliki izin dan tidak mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Dinkominfotik) Brebes.

Satpol PP bersama Dinkominfotik Brebes serta pemerintah desa setempat langsung melakukan penyegelan. Hal ini lantaran pihak perusahaan tidak mengindahkan surat teguran yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Kepala Satpol PP Brebes, Supriyadi mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah mengecek lokasi. Menara ini, diketahui berada di zona bebas tower. Pendirian tower ini pun sempat diprotes warga setempat.

“Satpol PP melakukan penyegelan tower ini karena memang tidak memiliki izin, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2014 dan Perda Nomor 1 Tahun 2015,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/03/2022).

Sebelum beroperasi, lanjut Kasatpol PP, pihak perusahaan juga harus mendapatkan surat rekomendasi teknis dari Dinkominfotik. Namun Dinkominfotik tidak mengeluarkan izin atas permohonan pendirian tower telekomunikasi tersebut, lantaran lokasinya berada di zona bebas menara.

"Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) telah melayangkan surat teguran pertama atas pelanggaran ini pada Selasa (1/3/2022). Namun tidak merespon surat teguran tersebut," tandasnya.

Sementara Kasi Penegak Perda Satpol PP Brebes, Prasida Kurniawan menambahkan, pelanggaran zona pendirian bebas menara itu terungkap berawal dari adanya protes warga sekitar pendirian tower. Mereka mengadu ke Kantor Satpol PP Brebes.

"Jika sampai waktu yang ditentukan dari pihak perusahaan tidak ada konfirmasi ke kami maka tower akan dibongkar oleh  Dinas Pekerjaan Umum (DPU), hal itu lantaran DPU yang mempunyai alat berat," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut