Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal Panggil Sekwan di Sidang Etik

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal menggelar sidang kode etik dengan agenda memanggil pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk klarifikasi.
Sidang dipimpin oleh Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono SH, didampingi anggota BK H Moh Ilyas SH MM dan Mochamad Ali Mashuri berlangsung di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu (25/6/2025).
Hadir Sekretaris Dewan (Sekwan) Herviyanto Gunarso Wisnu Purbo S.STP, M.Si, beberapa staf Sekwan dan sejumlah saksi.
BK klarifikasi terhadap Sekwan terkait Gedung Paripurna yang digunakan Nur Fitriani (NF) untuk acara pelepasan haji.
Saat dikonfirmasi Triono menyampaikan, bahwa BK mengundang saksi Sekwan dan stafnya untuk di klarifikasi. "Semua jawabannya tidak ada ijin dan tidak pernah mengijinkan kepada NF untuk penggunaan pemberangkatan haji tanpa antri," terang Triono.
Bahkan kata Triono ada saksi dari Staf Fraksi PAN Dian disuruh buat surat ijin. "Dia (Dian) membuat disuruh NF tandatanganya Dian. Tapi, Dian tidak mengirimkan ke Sekwan atau ke Ketua DPRD Kota Tegal," ujar Triono.
Triono menegaskan, BK DPRD Kota Tegal profesional, terbuka dan komitmen tanpa intervensi siapapun dan hati-hati dalam menangani keputusan sesuai dengan pelanggarannya.
Selanjutnya BK minta di jadwal kepada Bamus (Badan Musyawarah) untuk pemanggilan ulang terhadap NF untuk karifikasi. "BK DPRD Kota Tegal jadwalkan pada 4 Juli 2025 mendatang untuk klarifikasi," tutup Triono.
Editor : Miftahudin