Bukan Empat, Ternyata Video Syur Andini Permata Ada 8 Link

JAKARTA, iNewsTegal.id - Sebuah video berdurasi 2 menit 31 detik yang menampilkan seorang perempuan diduga bernama Andini Permata bersama seorang anak laki-laki tengah menghebohkan jagat media sosial.
Sejak beredar pada Minggu, 6 Juli 2025, video ini dengan cepat menyebar di berbagai platform seperti X (Twitter), TikTok, hingga Telegram. Meski ramai dibicarakan, identitas Andini Permata masih belum dapat dipastikan.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi ataupun informasi terverifikasi mengenai apakah nama tersebut merupakan identitas asli atau hanya nama samaran dalam video yang diduga berkaitan dengan eksploitasi anak.
Konten yang beredar memicu keresahan publik, tidak hanya karena unsur asusila yang melibatkan anak di bawah umur, tetapi juga karena munculnya tautan-tautan yang menyebarkan video tersebut.
Setidaknya delapan tautan telah ditemukan oleh warganet, namun banyak di antaranya ternyata merupakan jebakan digital.
Para ahli keamanan siber mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengakses tautan tersebut.
“Mengklik tautan seperti ini sangat berisiko. Banyak di antaranya mengandung iklan palsu, malware, hingga upaya pencurian data pribadi,” ujar seorang pakar keamanan digital.
Penyebaran konten semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga hukum. Di Indonesia, pelaku yang menyebarkan atau memiliki konten bermuatan eksploitasi anak dapat dijerat dengan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mengutip Hukumonline, Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebut bahwa setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Jika terbukti mengandung unsur pornografi anak, hukuman bisa lebih berat, termasuk bagi pelaku, penyebar, dan bahkan penonton yang terlibat.
Selain itu, jika video tersebut juga berkaitan dengan pencurian data pribadi, pelaku dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Oleh karena itu, pihak berwenang dan para pakar keamanan digital mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengakses tautan mencurigakan yang beredar.
Sebagian besar link tersebut diduga hanya sebagai umpan menuju situs berbahaya yang bisa mencuri informasi pribadi atau merusak perangkat.
Di tengah maraknya penyebaran konten ini, masyarakat diminta untuk tetap waspada, bijak dalam bermedia sosial, dan tidak terjebak dalam jebakan digital yang merugikan secara pribadi maupun hukum.
Editor : Miftahudin