Viral! Rumah Nenek Kushayatun di Tegal Dibongkar, Camat dan Lurah Diperiksa
TEGAL, iNewsTegal.id - Nasib pilu menimpa nenek Kushayatun (65) warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. Rumah yang telah ditempati keluarganya turun-temurun sejak puluhan tahun lalu diratakan tanpa adanya putusan pengadilan, memicu kecaman publik dan sorotan tajam terhadap penyelenggara pemerintahan setempat.
Peristiwa itu bermula ketika rumah milik Kushayatun secara sepihak dibongkar oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah berdasarkan sertifikat yang tiba-tiba muncul atas nama orang lain. Aksi pembongkaran ini dilakukan tanpa adanya eksekusi keputusan dari lembaga peradilan, sehingga dianggap melanggar prosedur hukum.
Kasus ini lalu mencuat ke publik dan dibanding-bandingkan dengan kejadian serupa yang sebelumnya viral di Surabaya, di mana seorang lansia juga kehilangan tempat tinggalnya tanpa proses hukum yang jelas.
Menanggapi polemik tersebut, Inspektorat Kota Tegal memanggil dan memeriksa dua pejabat desa/kelurahan yang hadir saat pembongkaran rumah berlangsung, yakni camat dan lurah setempat, guna menelusuri dugaan maladministrasi atau pelanggaran kode etik aparatur sipil negara.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Sementara itu, pihak keluarga Kushayatun telah melaporkan kejadian ini ke berbagai instansi, termasuk kepolisian, guna menuntut keadilan dan mempertanyakan keabsahan sertifikat yang menjadi dasar tindakan pembongkaran.
Editor : Rebecca