get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Aksi Emak-Emak Booking Bangku Sekolah Pakai Tali Rafia, Picu Pro dan Kontra di Medsos

Viral, Pria Ini Menyamar jadi Wanita untuk Tiduri 1.691 Lelaki, Korbannya Banyak Kena HIV

Senin, 14 Juli 2025 | 09:37 WIB
header img
Seorang pria asal Nanjing, China, menjadi sorotan publik setelah terbongkar menipu ribuan pria dengan menyamar sebagai perempuan dan melakukan hubungan seksual. Foto: ist

JAKARTA, iNewsTegal.id - Seorang pria asal Nanjing, China, menjadi sorotan publik setelah terbongkar menipu ribuan pria dengan menyamar sebagai perempuan dan melakukan hubungan seksual dengan mereka.

Pria berusia 28 tahun tersebut diketahui bernama asli Jiaoi, namun ia menggunakan nama alias "Sister Red".

Kisah ini menjadi viral setelah polisi China mengungkap aksi penipuan tersebut. Dalam kesehariannya di dunia maya, Sister Red kerap tampil layaknya perempuan dengan mengenakan wig dan riasan wajah. 

Untuk memperkuat penyamarannya, ia juga menggunakan filter suara agar terdengar seperti perempuan saat berkomunikasi daring.

Sebelum melakukan pertemuan langsung, ia terlebih dahulu membangun hubungan secara online. 

Ketika bertemu, Sister Red merekam aktivitas seksual tersebut dan menjualnya melalui internet. Berdasarkan penyelidikan, tercatat ada 1.691 pria yang menjadi korban dari aksinya.

Media lokal melaporkan bahwa meskipun beberapa korban menyadari bahwa Sister Red sebenarnya adalah seorang pria saat bertemu langsung, sebagian tetap melanjutkan hubungan intim karena terlanjur merasa terlibat.

Video yang beredar secara viral bahkan menunjukkan bahwa Sister Red memiliki sejumlah pelanggan setia yang kembali berhubungan dengannya berkali-kali. 

Ironisnya, rekaman tersebut juga telah digunakan untuk mengidentifikasi beberapa korban yang ternyata sudah menikah atau berselingkuh.

Kasus ini menjadi semakin serius setelah muncul laporan bahwa sejumlah korban didiagnosis mengidap HIV usai berhubungan dengan Sister Red. Meski demikian, jumlah pasti penderita yang terinfeksi belum diungkapkan.

Pihak kepolisian Nanjing menangkap Sister Red pada 5 Juli dan menahannya sehari kemudian atas dugaan menyebarkan konten cabul. 

Dinas kesehatan setempat kini tengah melakukan pelacakan terhadap kemungkinan penularan HIV lebih luas, dan mengimbau masyarakat yang merasa pernah melakukan kontak untuk segera melakukan tes kesehatan.

Polisi juga mengingatkan bahwa berdasarkan hukum di China, seseorang yang dengan sengaja menyebarkan penyakit menular seksual seperti HIV melalui hubungan seksual tanpa perlindungan, dapat dijerat hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal sepuluh tahun.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut