get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Kronologi Video Mesum 1 Lawan 7 di Kendari yang Viral di Media Sosial

Soal Area SMPN 5 Kota Tegal Buat Mabuk Kepala Disdikbud Buka Suara

Sabtu, 19 Juli 2025 | 20:45 WIB
header img
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, M. Ismail Fahmi. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Setelah viral area SMPN 5 Kota Tegal untuk mabuk miras, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, M. Ismail Fahmi S.IP M.Si buka suara.

Ismail Fahmi menyampaikan, terkait area SMPN 5 Kota Tegal yang buat minum miras pihaknya sudah diundang rapat yang diinisiatif oleh Lurah Debong Kulon. "Dalam pertemuan memang ada beberapa pendapat. Nanti Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Tegal memang lagi kita minta untuk buat laporan," Ismail Fahmi, Sabtu (19/7/2025).

Ismail Fahmi mengatakan, karena posisi Pedagang Kaki Lima (PKL) di tepi Jalan Gatot Subroto itu diluar pagar sekolah. Tapi, aksesnya sama untuk keluar masuk SMPN 5 yang kadang menganggu siswa-siswi yang pulangnya agak sore karena mereka jam tersebut PKL sudah mulai menata lapak-lapak. "Jadi keluhannya kita sama seperti yang dikeluhkan warga masyarakat juga," ujarnya.

Menurut Ismail Fahmi perlu sinergi bersama antara aparat, terutama aparat tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Karena ada Forkopimcam, ada Babinsa, ada Babinkamtibmas. Hal itu sebetulnya yang kami dorong.

"Mereka kan punya aparat-aparat pembina di wilayah agar tidak seperti itu lagi. Tapi kalau unsur guru disuruh keluar dari pagar sekolah untuk menertibkan, ya nanti aneh," terangnya.

Karena diluar pagar sekolah jadi, kewenangan lingkungan untuk bersama-sama menertibkan saling bahu membahu bersinergi.

Terkait Pedagang Kaki Lima (PKL), harus ada langkah-langkah yang harus ditempuh bersama. Sosialiasi dari aparat yang berwenang mulai dari tingkat Kelurahan ada unsur pembina wilayah, ada Babinsa dan Babinkamtibmas. Ditingkat Kecamatan ada Camat, ada Kapolsek dan Danramil termasuk Dinas UMKM juga.

Apakah peruntukan dilokasi tersebut mengganggu atau tidak, tepat apa tidak. Yang terpenting tidak saling mengganggu, prinsip jalan untuk pengguna jalan dan tidak boleh hal yang dilarang dijualbelikan disitu. "Hal yang dilarang mestinya harus ditegakkan apalagi lingkungan dekat sekolah," tutup Ismail Fahmi.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut