Buntut Tampar Siswa, Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta: DPR Sebut Negara Harus Hadir

JAKARTA, iNewsTegal.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kasus Ahmad Zuhdi, seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, yang dikenai denda sebesar Rp25 juta oleh orang tua murid.
Denda ini dijatuhkan setelah Zuhdi menampar seorang siswa yang melempar sandal ke kepalanya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Lalu menilai kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan cara yang bijak, proporsional, dan mengutamakan prinsip keadilan. Ia menegaskan bahwa guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga bertanggung jawab dalam membentuk akhlak dan kedisiplinan siswa.
“Dalam menjalankan peran tersebut, tentu pendekatannya harus tetap etis dan menghindari tindakan kekerasan fisik,” ujar Lalu saat dihubungi pada Sabtu (19/7/2025).
Ia juga menyoroti perilaku siswa yang melempar sandal ke guru sebagai bentuk krisis sopan santun yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekolah.
Editor : Miftahudin