get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Tegal Salurkan 312.660 Kg Beras Bantuan Bapanas untuk 15.633 KK

Pemkot Tegal dan Kejaksaan Perpanjang Nota Kesepahaman

Selasa, 22 Juli 2025 | 23:59 WIB
header img
Wali Kota Tegal, Dedy Yon dan Kajari Kota Tegal, Nur Elina Sari menunjukan dokumen Nota Kesepahaman. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sepakat memperpanjang Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal Nur Elina Sari di Aula Kejari Kota Tegal (22/07/25).

Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal dalam melaksanakan kegiatan, tugas, dan wewenang terkadang menemui masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memerlukan penanganan baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).

Kejaksaan Negeri Kota Tegal kata Dedy Yon memiliki kedudukan vital dalam menjalankan tugas dan kewenangan di bidang tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Menurut Dedy Yon, sinergitas dan kerja sama antara Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal selama ini telah terjalin dengan sangat baik, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dedy Yon menambahkan bahwa kedudukan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili atau bersama-sama dengan Pemerintah Kota Tegal dalam menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, juga menunjukkan harmonisnya hubungan kedua belah pihak.

"Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, saya harap Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, dan Direktur BUMD yang menghadapi permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun non-litigasi, dapat berkoordinasi dan berkolaborasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Kota Tegal untuk mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum sehingga permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik," ujar Wali Kota.

Dedy Yon minta dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal beserta jajarannya yang mungkin akan ditunjuk menjadi responden expert oleh KPK agar memberikan respons yang baik dalam pengisian Survey Penilaian Integritas yang diselenggarakan oleh KPK tersebut.

Lebih lanjut Dedy Yon menyampaikan bahwa hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Pemerintah Kota Tegal oleh KPK sudah baik. "Hal ini perlu diimbangi dengan nilai SPI yang baik juga sehingga tercipta keselarasan di antara keduanya," pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Nur Elina Sari, menyampaikan terimakasih kepada Wali Kota Tegal terhadap perpanjangan nota kesepahaman kerjasama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kedepannya saya berharap ada peningkatan kerjasama dalam hal bidang penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara antara pemerintah Kota Tegal dan Kejari Kota Tegal,” ujar Nur Elina Sari.

Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini terdapat lima fungsi yang dapat dilaksanakan oleh Kejari Kota Tegal yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain (mediasi dan negosiasi) dan pelayanan hukum.

Menurut Nur Elina Sari, negara telah menyediakan jaksa negara untuk pendamping bantuan hukum bagi pemerintah daerah dan BUMD. “Saya mohon kepada OPD yang memiliki masalah hukum untuk berkoordinasi dengan kami terkait penyelesaian hukum,” ujar Nur Elina Sari.

Dengan adanya perpanjangan Nota Kesepahaman terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi dasar koordinasi menjadi lebih baik lagi antara Pemerintah Kota Tegal dan Kejari Kota Tegal.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut