get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Preman Palak Pemilik Warung Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan

Viral, Video ABG Cantik Dipaksa Karyawan Tekstil di Banten Berhubungan Badan

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:11 WIB
header img
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisal FR (22) warga Kampung Kareo Pasir Jambu karena kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur. Foto: ilustrasi

SERANG, iNewsTegal.id - Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisal FR (22) warga Kampung Kareo Pasir Jambu, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, karena kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Mawar (17) bukan nama sebenarnya, yang menjadi korbannya.  Peristiwa itu terbongkar setelah video mesum keduanya beredar luas dan viral di media sosial .

FF yang merupakan karyawan dari salah satu perusahaan tekstil di Kabupaten Serang, Diciduk pihak kepolisian di tempat kerjanya. Dia diamankan ke Mapolres Serang tanpa perlawanan.

Penangkapan FF bermula dari laporan Mawar beserta keluarganya kepada pihak kepolisian. Ketika itu, keluarga Mawar mendapati video mesum keduanya.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, FF dan Mawar memang sebelumnya menjalin hubungan. Saat itu keduanya melakukan hubungan suami-istri setelah prosesi bujuk rayu.

"Kejadiannya sekitar Mei 2025 lalu. Itu direkam oleh ponsel pelaku," kata Andi saat dihubungi, Rabu (23/7/2025).

Namun, kata Andi, video itu dijadikan ancaman agar Mawar mau melakukan hal serupa bersama dengan FF.  "Video itu dijadikan ancaman oleh pelaku," katanya.

Karena sering mengancam dan mengajak untuk berbuat tak senonoh, Mawar kemudian memutuskan hubungan. Pelaku yang terima lantas menyebarkan video tersebut. 

"Videonya sampai ke pihak keluarga korban,"ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”tutup AKP Andi Kurniady.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut