get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani Tembakau di Bumijawa Dapat Pelatihan Ketrampilan Kerja dari Disperintransnaker Tegal

Puluhan Tenaga Kontrak Kabupaten Tegal Minta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Adukan Aspirasi ke DPRD

Kamis, 07 Agustus 2025 | 07:21 WIB
header img
Puluhan tenaga kontrak dari Kabupaten Tegal yang terdiri dari guru SD, SMP, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan dengan status non-ASN (kategori R3) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tegal pada Selasa, 5 Agustus 2025.  Foto: ist

TEGAL, iNewsTegal.id - Puluhan tenaga kontrak dari Kabupaten Tegal yang terdiri dari guru SD, SMP, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan dengan status non-ASN (kategori R3) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tegal pada Selasa, 5 Agustus 2025. 

Mereka mengadu ke Komisi IV untuk meminta kejelasan status dan mendesak pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Koordinator Tenaga Pendidik SD, Ahmad Hasanuddin, menjelaskan bahwa tuntutan ini merujuk pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang skema PPPK paruh waktu

Ia menyebut, para tenaga kontrak telah mengikuti seleksi tahap pertama pada 2024 dan kini menanti realisasi pengangkatan.

“BKN sebelumnya menyampaikan bahwa kepala daerah harus mengusulkan PPPK paruh waktu per September, berdasarkan data BKN tahun 2022 dengan kategori R1, R2, dan R3,” ujarnya.

Hasanuddin mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 160 tenaga pendidik SD berkode R3 yang sudah terdata, sementara untuk jenjang SMP masih dalam proses pendataan. 

Namun, dalam pengumuman hasil seleksi, tidak tercantum status kelulusan, hanya keterangan bahwa formasi belum tersedia.

"Itulah alasan kami datang ke DPRD. Kami ingin tahun ini bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai regulasi," tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Didi Permana, menyatakan dukungannya.

“Kami siap memperjuangkan aspirasi ini dalam koridor kewenangan kami. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan eksekutif,” ujarnya.

Didi menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait melalui rapat dengar pendapat maupun kunjungan kerja, guna memastikan kesiapan anggaran dan formasi yang tersedia.

"Kami juga membutuhkan data lengkap, seperti jumlah tenaga kontrak dan lokasi kerja mereka, karena semuanya berkaitan dengan perencanaan anggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Bagus Sakti Maulana, menekankan pentingnya pemerintah daerah segera merespons regulasi terkait PPPK paruh waktu yang telah ada sejak 2007.

“Mereka hanya meminta pengakuan status sebagai PPPK paruh waktu, dengan harapan bisa ditingkatkan menjadi penuh waktu setelah satu tahun,” katanya.

Ia juga mencatat bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah kini berada dalam masa transisi. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan dukungan anggaran guna menjalankan kebijakan tersebut.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut