CILACAP, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Jeruk Legi. Polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni LF, SF dan AR. Dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti 25 lembar uang pecahan Rp50.000 dengan nomor seri yang sama dan tiga serta satu bungkus rokok magnum berisikan tiga batang rokok hasil dari pembelian dengan uang palsu tersebut.
Para pelaku tersebut mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan barang dan uang asli hasil dari kembalian pembelian barang tersebut. Peredaran uang palsu ini berhasil diungkap dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Jeruk Legi ada orang yang mengedarkan uang palsu. Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Polres Cilacap melakukan penyelidikan di wilayah Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruk Legi dan berhasil mengamankan AR dengan barang bukti berupa satu lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000.
“Dari keterangan saudara AR di dapat informasi bahwa uang tersebut diperoleh dari LF. Kemudian tim menuju ke rumah LF dan didapatkan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan dari keterangan LF dirinya menyuruh SF untuk mengedarkan uang palsu tersebut,” kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, Kamis (31/3/2022). “
Dari SF didapatkan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak tiga lembar. Dan tiga lembar uang asli pecahan Rp10.000 hasil kembalian dari membelanjakan uang palsu tersebut. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara, di wilayah Polsek Gandrung Mangu Unit Reskrim Polsek Gandrung Mangu berhasil mengamankan pelaku EN dengan barang bukti 22 lembar uang kertas pecahan Rp50.000. Dari 22 lembar tersebut ada 11 dengan nomor seri yang sama.
Pelaku EN diamankan di Pasar Gandrungmangu yang waktu itu pelaku membeli buah kepada penjual bual dan setelah uang itu dicek oleh penjual buah dengan memakai sinar UV pelaku terlihat gugup dan berusaha meminta uang itu dengan alasan akan membeli apel di kios sebelahnya. Karena penjual curiga lalu melaporkan kepada satpam. Kemudian pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan di pos satpam dan di dapati dari tangan kiri pelaku menggenggam kertas. Setelah dibuka kertas tersebut adalah uang pecahan harga Rp50.000 sebanyak 6 lembar dengan nomor sering yang sama.
Kemudian Satpam melaporkan ke Polsek Gandrungmangu dan pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Gandrungmangu untuk dilakukan penyidikan. Dari perbuatan para pelaku di jerat dengan pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Editor : Miftahudin