Pemkab Tegal Luncurkan Program Satu Desa Satu Sarjana, Sebanyak 287 Warga Dapat Beasiswa

“Seluruh biaya kuliah ditanggung oleh pemerintah daerah, kecuali untuk kebutuhan makan dan transportasi,” jelas Bupati Ischak.
Ia menegaskan bahwa penerima beasiswa wajib menandatangani surat pernyataan, yang berisi ketentuan pengembalian dana jika mereka memutuskan mundur secara sepihak.
“Kalau mengundurkan diri, dana beasiswa harus dikembalikan. Ini penting untuk menumbuhkan tanggung jawab moral agar kuliah dapat diselesaikan,” tegasnya.
Pemkab Tegal berharap, melalui program ini, setiap desa dapat memiliki minimal satu sarjana yang mampu menjadi agen perubahan dan membawa ilmu pengetahuan untuk kemajuan daerahnya.
Program ini juga menjadi langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.
Lebih lanjut, Ischak menjelaskan bahwa bantuan akan disalurkan langsung dalam bentuk hibah kepada universitas yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi masing-masing perguruan tinggi mitra.
Editor : Miftahudin