Bupati Tegal Ajak UMKM Manfaatkan E-Katalog Versi 6 agar Lebih Maju

TEGAL, iNewsTegal.id – Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, mendorong para pelaku UMKM untuk memanfaatkan platform e-katalog versi 6 yang dikelola oleh LKPP sebagai akses pasar baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ajakan ini disampaikan Bupati dalam acara sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018, bertempat di Syailendra Ballroom, Hotel Grand Dian Slawi, pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Menurut Ischak, setidaknya 40 persen dari belanja pengadaan pemerintah wajib dialokasikan untuk UMKM. Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Oleh karena itu, UMKM di Kabupaten Tegal diimbau mulai mempelajari dan mengunggah produknya ke e-katalog versi terbaru tersebut.
Namun, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas produk dan efisiensi harga agar pelaku UMKM dapat bersaing. Ischak memaparkan empat strategi pelaksanaan Perpres ini di daerah, yaitu: peningkatan porsi belanja untuk UMKM, penyederhanaan pengadaan bernilai kecil, perluasan pemanfaatan e-katalog, serta peningkatan kapasitas dan daya saing usaha lokal.
Pemkab Tegal sendiri telah menyiapkan berbagai program pendukung, seperti pelatihan, pendampingan legalitas usaha, pembentukan Klinik PBJP UMKM, hingga temu bisnis antara OPD dan pelaku UMKM.
Sementara itu, Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi, menyampaikan bahwa e-katalog memberikan peluang besar bagi UMKM, dengan potensi pasar mencapai Rp480 triliun dari total belanja pemerintah. E-katalog versi terbaru dirancang menyerupai marketplace populer seperti Shopee dan Tokopedia, sehingga lebih ramah pengguna.
“Sekarang tinggal kemauan kita untuk belajar dan masuk ke pasar digital ini,” ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino Kurniawan, juga mengajak UMKM untuk tidak ragu memanfaatkan e-katalog versi 6, yang menurutnya lebih efektif dalam meminimalkan risiko korupsi dalam pengadaan.
“Sistem ini lebih bersih, transparan, dan menjadi bagian dari langkah menuju Indonesia yang lebih maju. Yang penting, kualitas produk tetap dijaga,” pesannya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini bukan hanya membahas aturan baru, tapi juga menjadi langkah awal mengubah pola pikir dari sistem pengadaan yang konvensional menjadi lebih mudah, transparan, dan memberdayakan masyarakat lokal.
Editor : Miftahudin