get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Undangan Rapat Persiapan Pernikahan Anak Kepala BNPB Pakai Kop Resmi, Ini Penjelasannya

Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Terluka Parah Diserang Drone dan Mortir Ukraina

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:21 WIB
header img
Mantan Prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, mengalami luka parah akibat serangan mortir dan drone kamikaze saat terlibat dalam pertempuran sengit melawan pasukan Ukraina. Foto: medsos

Status Kewarganegaraan

Sementara itu, terkait status kewarganegaraan Satria, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara aktif.

Namun, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa jika terbukti bergabung dengan tentara asing, seseorang otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan RI.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satria Arta Kumbara. Tetapi jika terbukti menjadi bagian dari militer asing, maka kewarganegaraannya gugur secara otomatis karena melanggar UU Kewarganegaraan,” ujar Supratman, Rabu (23/7/2025).

Namun, lanjut Supratman, jika Satria ingin kembali menjadi WNI, ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

“Itu bagian dari proses naturalisasi murni,” tutup Supratman, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut