Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Terluka Parah Diserang Drone dan Mortir Ukraina

Sementara itu, terkait status kewarganegaraan Satria, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara aktif.
Namun, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa jika terbukti bergabung dengan tentara asing, seseorang otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan RI.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satria Arta Kumbara. Tetapi jika terbukti menjadi bagian dari militer asing, maka kewarganegaraannya gugur secara otomatis karena melanggar UU Kewarganegaraan,” ujar Supratman, Rabu (23/7/2025).
Namun, lanjut Supratman, jika Satria ingin kembali menjadi WNI, ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
“Itu bagian dari proses naturalisasi murni,” tutup Supratman, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.
Editor : Miftahudin