Obyek Wisata Walicung di Desa Wanatirta Paguyangan Brebes Langgar Tata Ruang

BREBES, iNewsTegal.id - Obyek wisata Walicung di Desa Wanatirta Kecamatan Paguyangan Brebes, Jawa Tengah dinyatakan melanggar tata ruang. Karena obyek wisata ini menempati tanah beratatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Selain itu kawasan wisata tersebut juga menggunakan air dari sumber yang diperuntukan bagi petani untuk irigasi. Kabid Tata Ruang Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Tata Ruang (DPSDATR) Kabupaten Brebes, Asyari saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Walicung menempati tanah LSD. Kita memang baru dengar akhir akhir ini dan memang setelah dicek melanggar tata ruang," kata Asyari di kantornya, Selasa (26/8/2025).
Selain menempati lahan sawah produktif, obyek wisata tersebut juga menggunakan air dari sumber mata air untuk irigasi. Air dari mata air yang seharusnya untuk irigasi pertanian, dialirkan ke wahana air dalam obyek wisata tersebut. "Kemudian, di dalam obyek wisata itu ada wahana air yang bersumber dari mata air untuk irigasi. Ini akan berdampak pada petani setempat," lanjut Asyari.
Terkait pelanggaran tata ruang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Brebes, Eko Supriyanto mengungkap, obyek wisata tersebut bahkan belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Brebes. "Kalau ditanya sudah ada izin dari pemkab apa belum, saya jawab belum ada (izin). Kami hanya merekomendasikan izin, nanti yang mengeluarkan dari Bupati," ujar Eko.
Editor : Miftahudin