Deklarasi Bersama Wujudkan Kota Tegal Damai, Aman dan Nyaman

Sementara Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Kementerian Dalam Negeri pada saat Rapat TPID pada tanggal 2 September 2025, menerangkan bahwa aksi unjuk rasa dan solidaritas, tercatat berlangsung di 107 titik aksi serentak di 32 provinsi sejak 25 Agustus 2025 dengan konsentrasi masa terpusat di lokasi strategis seperti Mabes Polri, Mako Brimob, Kantor Polda, Polres serta gedung DPR RI dan DPRD tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Dari 107 titik tersebut, termasuk di Kota Tegal adanya kerusakan di Polres Tegal Kota dan gedung DPRD Kota Tegal. Hal tersebut menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Wali Kota Tegal menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa hak menyampaikan aspirasi yang damai harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, Pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan anarkis, perusakan fasilitas publik, maupun penjarahan. “Perundangan harus ditegakkan secara tegas terhadap pelaku kerusuhan di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah membuka ruang dialog secara luas baik melalui DPR maupun lembaga pemerintah untuk menyerap seluruh aspirasi rakyat termasuk masukan dari tokoh masyarakat, mahasiswa dan organisasi massa.
Aparat keamanan diminta untuk melindungi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai, namun mengambil tindakan tegas terhadap provokator atau perusuh. “Penegakan hukum dilakukan secara transparan, khususnya dalam kasus-kasus yang mengakibatkan korban dan pelanggaran yang nyata,” ujarnya.
Editor : Miftahudin