get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal

Batalkah Puasa Ramadan Jika Menelan Ludah? Begini Hukumnya

Minggu, 03 April 2022 | 13:46 WIB
header img
Puasa Ramadan 1443 H (Foto: Forbes)

JAKARTA, iNews.id - Umat Muslim sebaiknya mengetahui aturan dalam melaksanakan puasa wajib seperti pada bulan suci Ramadan ini yang ditetapkan jatuh pada 3 Maret 2022 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satunya mengenai hukum menelan ludah saat berpuasa, bagaimana hukumnya berdasarkan ajaran agama Islam.

Dikutip dari laman Lirboyo, terkait hukum menelan ludah ketika puasa ramadan, Syekh Zainuddin al Malibari menerangkan:

وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ

"Tidaklah membatalkan puasa dikarenakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih." (Fathul Muin halaman 56)

Alasan utama menelan ludah tidak membatalkan puasa ialah karena hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I'anah at-Thalibin, II/261).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut