JAKARTA, iNews.id - Umat Muslim sebaiknya mengetahui aturan dalam melaksanakan puasa wajib seperti pada bulan suci Ramadan ini yang ditetapkan jatuh pada 3 Maret 2022 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satunya mengenai hukum menelan ludah saat berpuasa, bagaimana hukumnya berdasarkan ajaran agama Islam.
Dikutip dari laman Lirboyo, terkait hukum menelan ludah ketika puasa ramadan, Syekh Zainuddin al Malibari menerangkan:
وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ
"Tidaklah membatalkan puasa dikarenakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih." (Fathul Muin halaman 56)
Alasan utama menelan ludah tidak membatalkan puasa ialah karena hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I'anah at-Thalibin, II/261).
Editor : Miftahudin