Azizah Salsha Menolak Berdamai dengan Bigmo meski Sudah Diberi Permintaan Maaf

JAKARTA, iNewsTegal.id – Selebgram Azizah Salsha belum bersedia berdamai dengan dua YouTuber bersaudara, Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo), meskipun keduanya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Mediasi antara pihak Azizah dan kedua konten kreator itu digelar di Bareskrim Polri pada Jumat, 19 September 2025.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama dan Ega Martadinata, menyatakan bahwa proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan damai.
“Sampai saat ini belum ada titik temu. Proses hukum kemungkinan akan tetap berjalan,” kata Anandya.
Dalam pertemuan tersebut, Bigmo dan Resbob menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan mereka di media sosial yang menuding Azizah berselingkuh saat masih berstatus istri dari pesepakbola Pratama Arhan.
Usai menjalani mediasi, Bigmo menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada Azizah dan keluarganya. Ia juga berharap mendapat kesempatan kedua.
“Aku mau minta maaf yang sebesar-besarnya ke Kak Azizah dan keluarga. Ke depannya aku janji akan jadi lebih baik. Kalau dikasih kesempatan lagi, aku nggak akan sia-siakan,” ucap Bigmo di hadapan awak media.
Hal senada juga disampaikan oleh sang kakak, Resbob, yang menekankan bahwa kehadirannya dalam mediasi adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara.
“Saya berharap Kak Azizah bisa memaafkan saya dan adik saya. Kehadiran saya di sini adalah bukti keseriusan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Masa depan saya masih panjang, saya ingin kembali kuliah di Surabaya,” ujar Resbob.
Meski kedua pihak terlibat dalam mediasi, Azizah Salsha memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum. Ia melaporkan kedua YouTuber itu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan Azizah teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Bigmo dan Resbob dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap:
Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dan/atau
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Dengan belum tercapainya perdamaian, kasus ini akan berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
Editor : Miftahudin