get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Margasari–Pagerbarang Kabupaten Tegal Rusak Parah, DPUPR Janji Segera Perbaiki

Penerimaan DAU Kabupaten Tegal 2026 Turun Rp 231,05 Miliar

Kamis, 25 September 2025 | 23:31 WIB
header img
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal Bangun Nuraharjo. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Tegal tahun mendatang yang berkurang Rp231,05 miliar atau 18,2 persen dari DAU terpasang pada Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang struktur APBD Kabupaten Tegal 2026 yang sudah disampaikan ke DPRD sebesar Rp1,269 triliun.

Dana transfer pemerintah pusat ke daerah atau TKD pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 turun sekitar Rp 155 triliun jika dibandingkan dengan alokasi di APBN 2025. Di APBN 2025, alokasi TKD senilai Rp 848 triliun, sedangkan di APBN 2026, alokasinya turun menjadi Rp 693 triliun.

Dana TKD terdiri atas sejumlah komponen, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Dana Insentif Fiskal Daerah (DID). “Salah satu komponen terdampak penurunan TKD adalah berkurangnya DAU Kabupaten Tegal 2026 dari Rp1,269 triliun menjadi Rp1,038 triliun,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal Bangun Nuraharjo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/09/2025).

Bangun menyampaikan, melihat rasio ketergantungan APBD Kabupaten Tegal pada penerimaan TKD yang hampir 75 persen mengisyaratkan perlunya pengkajian penganggaran dan penyesuaian, termasuk sinkronisasi dengan arah kebijakan nasional serta peningkatan sinergi pusat dan daerah. Menurut Bangun, penurunan penerimaan DAU yang berdampak pada ruang fiskal daerah yang semakin sempit harus disikapi dengan identifikasi dan penyesuaian belanja lewat kebijakan penganggaran yang efektif dan efisien. Sehingga pemda dalam proses pembahasannya dengan DPRD harus memilih prioritas alokasi anggaran, mengefisienkan belanja yang dampak atau manfaatnya tidak langsung dirasakan publik dan sifatnya tidak wajib atau tidak mengikat.

Hal ini dimaksudkan agar prioritas alokasi belanja pokok yang bersentuhan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan sedapat mungkin tidak terganggu. ”Kita juga memikirkan bagaimana agar APBD 2026 nanti tetap mampu menggerakkan ekonomi daerah karena belanja pemda merupakan stimulus untuk menggerakkan sektor swasta. Semakin banyak perputaran uang dan belanja di daerah, semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah,” jelasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut