Viral! Video Mesum Dua Sejoli di Taman Lalu Lintas Mojokerto, Durasi 30 Detik Hebohkan Warga
MOJOKERTO, iNewsTegal.id – Warga Kabupaten Mojokerto dibuat geger dengan beredarnya video mesum dua sejoli yang beraksi di Taman Lalu Lintas, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Mojosari.
Aksi tidak senonoh itu terjadi pada Sabtu (27/9) dini hari dan direkam dalam video berdurasi 30 detik yang kemudian viral di media sosial Facebook.
Dalam video tersebut, tampak sepasang muda-mudi—sang perempuan mengenakan baju putih dan kerudung krem—berpelukan mesra di salah satu gazebo yang berada di ruang terbuka hijau (RTH) tersebut.
Lokasi kejadian terlihat minim penerangan, sehingga suasana taman cukup remang-remang.
Kondisi taman yang sepi dan kurang penerangan diduga dimanfaatkan pasangan tersebut untuk melakukan tindakan tak pantas di tempat umum.
"Tempatnya memang remang-remang mini," komentar akun Facebook bernama Ellistya Belajar Ikhlas.
Banyak warganet menyayangkan kejadian tersebut, mengingat Taman Lalu Lintas merupakan fasilitas umum yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
"Sebaiknya kalau malam taman ditutup saja, biar tidak dipakai untuk maksiat," tulis akun Suhar Tatik di kolom komentar.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widhi Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa itu.
"Akan kami lakukan deteksi dini malam ini. Setelah itu akan dilanjutkan dengan patroli gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas)," ujarnya, Sabtu (27/9).
Mahendra menegaskan, tindakan dua sejoli tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Terlebih lagi, lokasi kejadian merupakan ruang publik yang disediakan untuk kegiatan positif masyarakat.
"Jika nanti kedapatan, akan kami beri imbauan dan pemahaman terkait pelanggaran perda dan norma sosial. Pendekatannya akan kami lakukan secara humanis dan persuasif terlebih dahulu. Namun, jika perlu, bisa dilanjutkan ke langkah penindakan," tegasnya.
Editor : Miftahudin